Tentang Kejaksaan RI

Kejaksaan R.I adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Didalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuaasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan  pengaruh kekuasaan lainnya. (Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021)

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi 7 (tujuh) Jaksa Agung Muda, 1 (satu) Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 33 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Profil Kejaksaan Negeri Bantaeng

Kejaksaan Negeri Bantaeng terletak di wilayah Kabupaten Bantaeng. Kantor Pertama Kejaksaan Negeri Bantaeng pertama kali dibangun sekitar tahun 1947 yang terletak di Jl. Raya Lanto, Kelurahan Palantikang,  Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dan kemudian berpindah ke Jl. A. Mannappiang No. 9, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada tahun 1981. Lalu, tanggal 06 November 2017 diresmikan Gedung Kantor yang baru hasil renovasi oleh kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Jan S Maringka.

Daerah Kerja Kejaksaan Negeri Bantaeng meliputi Kabupaten Bantaeng yang merupakan salah satu Kabupaten yang berada dalam lingkup administratif Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki luas wilayah 395,83 km² dengan jumlah penduduk pada tahun 2024 ± 217.267 Jiwa dengan jumlah Laki – Laki 107.585 jiwa (49,52%) dan perempuan 109.682 jiwa (50,48%)

Jumlah Pegawai ASN : 52 Orang
terdiri dari
Jaksa : 14 Orang
Tata Usaha : 38 Orang
Jumlah PPNPN : 16 Orang

Kabupaten Bantaeng terdiri atas 8 kecamatan, yaitu Bantaeng, Bissappu, Eremerasa, Gantarangkeke, Pajukukang, Sinoa, Tompobulu, dan Uluere, yang keseluruhannya mencakup 67 desa dan kelurahan. Secara geografis, Kabupaten Bantaeng berada pada koordinat 5°21’13”–5°35’26” Lintang Selatan dan 119°51’42”–120°05’27” Bujur Timur.

Wilayah Bantaeng mencakup kawasan pegunungan, dataran, hingga pesisir yang membentang di sisi barat–timur sepanjang kurang lebih 21,5 kilometer. Adapun batas-batas administratif Kabupaten Bantaeng adalah sebagai berikut :

Utara : berbatasan dengan Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai;

Timur : berbatasan dengan Kabupaten Bulukumba;

Selatan : berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto dan Laut Flores;

Barat : berbatasan dengan Kabupaten Gowa serta Kabupaten Jeneponto.